REVISI Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
tinggal menunggu waktu, jika revisi ini disetujui maka salah satu poinnya yaitu
kandidat yang maju dalam Pilkada dilakukan secara berpasangan, yaitu memilih
calon kepala daera beserta wakilnya, berbeda dengan UU Pilkada 2014 yang
merupakan rumusan dari peraturan pengganti undang-undang (Perpu) Pilkada yang
telah disetujui oleh DPR RI menjadi UU Pilkada 2014 yang menekankan Pilkada
hanya akan diikuti oleh Calon Kepala Daerah (Cakada), sementara untuk Wakil
akan ditunjuk oleh Cakada terpilih.
Melihat Realitas Politik saat ini, maka Pemilihan Kepala Daerah
periode 2015-2020 akan semakin sengit, pasalnya masyarakat pemilih tidak hanya
melihat satu tokoh yaitu Calon Kepala Daerah, namun wakilnyapun saat ini akan
menjadi perhatian serius masyarakat pemilih.
Dalam dua bulan terakhir, Riak-riak nuansa politis di
Kabupaten Musi Rawas mulai terasa hangat, beberapa kandidat Bupati Musi Rawas
telah mulai melakukan sosialisasi dan roudshow ke berbagai daerah baik melalui alat
peraga (Baligho, kalender dan lainnya) maupun dengan melakukan
pertemuan-pertemuan dengan masyarakat.