Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Mei 2015

Juni, Gaji ke-13 dan Kenaikan Gaji 6 Persen PNS Dicairkan

SURAT petunjuk Menteri Keuangan (PMK) memang belum keluar. Namun, para pegawai negeri sipil bakal banjir duit pada Juni mendatang. Pasalnya, mereka akan menerima rapelan kenaikan gaji enam persen sejak Januari ditambah gaji ke-13. "Rencananya Juni rapelan kenaikan gaji direalisasikan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Suwardi kepada media ini, Selasa (12/5). 

Rabu, 22 April 2015

Jelang Pilkada, Kemdagri Larang Kepala Daerah Mutasikan Pegawai

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para kepala daerah yang masa jabatannya segera habis dan hendak maju lagi di pemilihan kepala daerah untuk tidak memutasi pegawai negeri sipil (PNS). Paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada pada 9 Desember mendatang, kada yang maju lagi sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS.
“Yang pasti kalau memutasi orang enam bulan sebelum selesai (masa jabatan,red) itu sudah salah. Nah kalau salah seperti itu ada sanksinya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riyadmadji, Rabu (22/4).

Rabu, 25 Maret 2015

Gaji PNS Bakal Salip Gaji Swasta

Pesona profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menarik bagi masyarakat. Tidak hanya sekadar dapat jaminan hari tua (pensiun), gajinya pun kini terbilang tinggi.
Pendapat gaji PNS kecil memang benar adanya, tetapi penghasilan yang diterima abdi negara ini tidak bisa dibilang rendah lagi pada beberapa posisi dan wilayah. Bahkan, ada yang melebihi pegawai swasta untuk level yang sama.
Seperti dikutip dari laman asncpns.com, Selasa, 24 Maret 2015, gaji PNS yang besar adalah dipengaruhi oleh besarnya tunjangan, baik itu tunjangan kinerja, tunjangan anak istri, tunjangan kesehatan dan tunjangan-tunjangan lainnya. Sedangkan untuk gaji sendiri di setiap instansi adalah sama rata.

Beratkan APBN, Jokowi Hapus Uang Pensiun TNI, Polri Dan PNS

UANG pensiun bagi PNS, TNI/Polri yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2012 saja, anggaran untuk pensiun PNS, TNI/Polri mencapai Rp69 triliun. Anggaran ini naik menjadi Rp74 triliun di 2013.
Selama ini, uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri setiap tahun berasal dari potongan gaji PNS ditambah subsidi dari pemerintah. Tiap bulan, gaji PNS dipotong 10 persen, di antaranya 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.
Meskipun sudah tidak lagi aktif menjadi PNS atau pensiun, mereka masih menikmati uang negara yang dialokasikan tiap tahun dalam APBN. Pembayaran uang pensiun dengan metode pemotongan gaji dan subsidi dari pemerintah dikenal dengan sistem Pay As You Go.

Rabu, 25 Februari 2015

Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS TNI POLRI 2015

GAJI PNS TNI POLRI naik sebesar 6 persen dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.
Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji PNS 6% terkait dengan peraturan gaji pegawai negeri sipil memang belum dikeluarkan secara resmi. Karena memang bila resmi dikeluarkan kepastian naiknya gaji para pns tni polri 2015 akan segera bisa diturunkan dan diumumkan secara luas pada masyarakat.

Senin, 23 Februari 2015

GAJI PNS DIBAYAR BERDASARKAN BEBAN KERJA

TIGA  rancangan peraturan pemerintah (RPP) salah satunya tentang sistem gaji aparatur sipil negara (ASN), tidak lama lagi akan diterbitkan.
Dalam aturan baru itu nantinya gaji PNS tidak dihitung berdasarkan pangkat atau golongan, melainkan beban kerja atau kinerja.
“Kalau dulu gaji PNS yang kerjanya banyak atau sedikit sama saja karena golongan kepangkatannya sama, nantinya begitu PP tentang Sistem Penggajian ditetapkan tidak akan sama lagi. Gaji seorang pegawai ASN akan dihitung sesuai beban kerjanya,” kata Syamsul Rizal, Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (23/2).

Kamis, 05 Februari 2015

546 Honorer K-2 Musi Rawas Dilantik

SEBANYAK 546 honorer Kategori Dua (K-2) diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegwai Negeri Sipil (PNS), Rabu (4/3). SK tersebut diserahkan Bupati Musi Rawas H Ridwan Mukti di Auditorium Pemkab. Selain Bupati hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Yudi Pratama, Wakapolres Musi Rawas Kompol Kadarislam dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Senin, 02 Februari 2015

Tak Laporkan Harta Kekayaan, Pengangkatan PNS Dibatalkan

MENTERI  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak mau main-main dengan aparatur sipil negara (ASN) yang tak mau melaporkan harta kekayaannya.
Yuddy mengatakan, ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN akan dikenai sanksi berat. Yakni, peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan dalam jabatan struktural atau fungsional.
"Ini bukan cuma gertak sambal, tapi akan kami lakukan. Aturan ini kan baik untuk seluruh ASN dalam menciptakan zona bebas korupsi," terang Yuddy di kantornya, Senin (2/2).

Rancangan PP: Gaji PNS Terendah Rp 3 jt dan Tertinggi Rp 50 jt

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian akan mendorong tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara, atau lebih dikenal dengan sebutan PNS.
Pasalnya, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seluruh komponen gaji akan mengalami peningkatan.
"Sistem gaji PNS akan kita atur sehingga lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan mendapatkan income lebih besar," kata Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (2/2).