Kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi penambangan di Indonesia kerap memasuki kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Anehnya, aktivitas tersebut mengantongi izin resmi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menteri Kehutanan (Menhut) dan Lingkungan Hidup sekaligus Dewan Energi Nasional, Siti Nurbaya Bakar membeberkan angka kegiatan eksplorasi tambang di wilayah Indonesia yang dilakukan di kawasan hutan.
"Kalau lihat angka ini seram. Ada eksplorasi tambang di kawasan hutan seluas 25,98 juta hektare (ha), penambangan di kawasan hutan produksi seluas 19,64 juta ha dan sisanya kawasan hutan lindung dan konservasi," ujar dia dalam Diskusi Energi Kita : Kebijakan PLTU Mulut Tambang Mengatasi Krisis Listrik di Jakarta, Minggu (22/3/2015).