Selasa, 24 Maret 2015

Data Menyeramkan tentang Tambang


Kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi penambangan di Indonesia kerap memasuki kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Anehnya, aktivitas tersebut mengantongi izin resmi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menteri Kehutanan (Menhut) dan Lingkungan Hidup sekaligus Dewan Energi Nasional, Siti Nurbaya Bakar membeberkan angka kegiatan eksplorasi tambang di wilayah Indonesia yang dilakukan di kawasan hutan.

"Kalau lihat angka ini seram. Ada eksplorasi tambang di kawasan hutan ‎seluas 25,98 juta hektare (ha), penambangan di kawasan hutan produksi seluas 19,64 juta ha dan sisanya kawasan hutan lindung dan konservasi," ujar dia dalam Diskusi Energi Kita : Kebijakan PLTU Mulut Tambang Mengatasi Krisis Listrik di Jakarta, Minggu (22/3/2015).

Siti Nurbaya menyebut, ada 10.648 izin penambangan di Indonesia. Dari jumlah itu yang memiliki ‎Izin Usaha Pertambangan sebanyak 7.519 perusahaan.

Paling miris adalah data yang dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perusahaan tambang yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dari 7.519 perusahaan, yang tidak punya NPWP sebanyak 16 persennya. Ini harus jadi perhatian kita, kok bisa tidak punya NPWP. PPATK juga sedang meneliti Wajib Pajak yang seperti itu, karena ini harus diperbaiki,"‎ tutur dia.

Menurut Siti Nurbaya, kegiatan penambangan itu ada izin resmi dari Bupati dan Gubernur setempat. Sehingga Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tengah merapikan data atau izin ini. Lantaran, dia bilang, saat ini semakin banyak hutan yang menjadi korban pengusaha tambang.

"Bupati dan Gubernur main hajar saja berikan izin penambangan, padahal semakin banyak hutan dipakai maka semakin banyak emisi yang ditimbulkan. Hasil penambangannya justru diekspor mentah, dan men-generate industri negara lain karena mereka biasanya menimbun batu bara untuk cadangan energi," kata Siti.(*)

Sumber: Liputan6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar