DINAS Kehutanan
Musi Rawas akan menghentikan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Kecamatan Selangit
dan STL Ulu Terawas. Langkah ini diambil untuk mengurangi kerusakan hutan
akibat pemanfaatan hasil hutan khususnya yang berada di perbatasan kawasan
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kepala Dinas Kehutanan Musi
Rawas, Drs EC Priskodesi mengatakan moratorium pemanfaatan hasil hutan kayu ini
hanya berlaku untuk di dua kecamatan tersebut.”Untuk meningkatkan efektifitas
dalam upaya perlindungan terhadap kawasan hutan khususnya TNKS, maka Dinas
Kehutanan Kabupaten Musi Rawas akan melakukan moratorium pemanfaatan hasil
hutan kayu dari kedua kecamatan itu. Dengan alasan untuk menjaga dan menghambat
laju kerusakan hutan di kedua kecamatan tersebut khususnya yang berbatasan
dengan kawasan TNKS,”ujar Prisko didampingi staf Peredaran Hasil Hutan, Arief
Candra
Dikatakan Prisko, Kerusakan kawasan
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) hingga saat ini terus berlanjut, menurut
data yang dikeluarkan oleh Seksi TNKS Wilayah V Lubuklinggau, Sumatera Selatan,
hingga 2014 lalu tercatat 3.158 ha kawasan TNKS mengalami kerusakan yang
diakibatkan oleh aktifitas illegal didalam kawasan seperti perambahan dan
illegal logging.
“TNKS merupakan salah satu
warisan untuk generasi yang akan datang dan sangat penting untuk dijaga kelestariannya
mengingat kawasan ini merupakan salah satu paru-paru dunia dan untuk menjaga
keberlanjutan umat manusia dimasa-masa yang akan datang,”tegas Prisko
Dijelaskan Prisko, beberapa
strategy dalam melakukan moratorim pemanfaatan hasil hutan ini berupa
penghentian secara total penerbitan dokumen-dokumen pengangkutan hasil hutan
kayu serta tidak merekomendasikan penerbitan izin dan atau rekomendasi
pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami dari daerah tersebut.
“Namun moratorium pemanfaatan
hasil hutan ini tidak berlaku untuk hasil hutan yang berasal dari hutan hak
atau kebun seperti untuk jenis tumbuhan buah-buahan seperti Durian dan lainnya
atau tumbuhan yang ditanam didalam kebun
warga seperti Jati,”papar Prisko
Khusus untuk pelayanan terhadap
pemanfaatan kayu dari hutan rakyat yang disebutkan diatas, Dinas Kehutanan akan
secara selektif menerbitkan dokumen pengakutan ataupun pembuatan izin dan atau
rekomendasi untuk kedua Kecamatan tersebut. Diharapkan dengan diberlakukannya
kebijakan tersebut, maka dapat menekan laju kerusakan hutan alami maupun
kawasan TNKS.
Selain itu, untuk menekan laju
deporestasi di dua kecamatan tersebut, Dinas Kehutanan Musi Rawas akan terus
melakukan tindakan pengamanan berupa patroli secara rutin maupun mendadak dengan
melibatkan berbagai pihak seperti BTNKS, Polri, TNI dan khususnya masyarakat
yang berada disekitar kawasan TNKS.
Sementara itu, Anggota
Mahasiswa Pecinta Alam (Mapetala) Universitas Bengkulu, Ayub Saputra mendukung
penuh upaya yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Musi Rawas, dengan dilakukannya
moratorium ini maka upaya penyelamatan lingkungan hidup dan hutan dapat
tercapai.”Dengan langkah Dishut Mura ini, paling tidak dapat mengurangi laju
degradasi hutan dan upaya penyelamatan hutan dan TNKS yang saat ini dalam
keadaan kritis,”ujar Alumni SMAN 2 Lubuklinggau ini.
Selain, melakukan moratorium
pemanfaatan hasil hutan, Ayup menambahkan hendaknya juga dilakukan patroli
secara terus menerus dan melakukan upaya rehabilitasi kawasan hutan dan lahan
kritis, sehingga penyelamatan kawasan hutan TNKS ini dapat tercapai secara
maksimal.”Penyelamatan hutan ini bukan hanya masalah Dinas Kehutanan dan Balai
TNKS, namun merupakan masalah bersama khususnya masyarakat sekitar kawasan
hutam,”demikian kata Ayub.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar