Senin, 16 Februari 2015

Dishut Mura Hentikan Pemanfaatan Hasil Hutan di Dua Kecamatan

DINAS Kehutanan Musi Rawas akan menghentikan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Kecamatan Selangit dan STL Ulu Terawas. Langkah ini diambil untuk mengurangi kerusakan hutan akibat pemanfaatan hasil hutan khususnya yang berada di perbatasan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kepala Dinas Kehutanan Musi Rawas, Drs EC Priskodesi mengatakan moratorium pemanfaatan hasil hutan kayu ini hanya berlaku untuk di dua kecamatan tersebut.”Untuk meningkatkan efektifitas dalam upaya perlindungan terhadap kawasan hutan khususnya TNKS, maka Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas akan melakukan moratorium pemanfaatan hasil hutan kayu dari kedua kecamatan itu. Dengan alasan untuk menjaga dan menghambat laju kerusakan hutan di kedua kecamatan tersebut khususnya yang berbatasan dengan kawasan TNKS,”ujar Prisko didampingi staf Peredaran Hasil Hutan, Arief Candra
Dikatakan Prisko, Kerusakan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) hingga saat ini terus berlanjut, menurut data yang dikeluarkan oleh Seksi TNKS Wilayah V Lubuklinggau, Sumatera Selatan, hingga 2014 lalu tercatat 3.158 ha kawasan TNKS mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh aktifitas illegal didalam kawasan seperti perambahan dan illegal logging.
“TNKS merupakan salah satu warisan untuk generasi yang akan datang dan sangat penting untuk dijaga kelestariannya mengingat kawasan ini merupakan salah satu paru-paru dunia dan untuk menjaga keberlanjutan umat manusia dimasa-masa yang akan datang,”tegas Prisko
Dijelaskan Prisko, beberapa strategy dalam melakukan moratorim pemanfaatan hasil hutan ini berupa penghentian secara total penerbitan dokumen-dokumen pengangkutan hasil hutan kayu serta tidak merekomendasikan penerbitan izin dan atau rekomendasi pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami dari daerah tersebut.
“Namun moratorium pemanfaatan hasil hutan ini tidak berlaku untuk hasil hutan yang berasal dari hutan hak atau kebun seperti untuk jenis tumbuhan buah-buahan seperti Durian dan lainnya atau tumbuhan  yang ditanam didalam kebun warga seperti Jati,”papar Prisko
Khusus untuk pelayanan terhadap pemanfaatan kayu dari hutan rakyat yang disebutkan diatas, Dinas Kehutanan akan secara selektif menerbitkan dokumen pengakutan ataupun pembuatan izin dan atau rekomendasi untuk kedua Kecamatan tersebut. Diharapkan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, maka dapat menekan laju kerusakan hutan alami maupun kawasan TNKS.
Selain itu, untuk menekan laju deporestasi di dua kecamatan tersebut, Dinas Kehutanan Musi Rawas akan terus melakukan tindakan pengamanan berupa patroli secara rutin maupun mendadak dengan melibatkan berbagai pihak seperti BTNKS, Polri, TNI dan khususnya masyarakat yang berada disekitar kawasan TNKS.
Sementara itu, Anggota Mahasiswa Pecinta Alam (Mapetala) Universitas Bengkulu, Ayub Saputra mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Musi Rawas, dengan dilakukannya moratorium ini maka upaya penyelamatan lingkungan hidup dan hutan dapat tercapai.”Dengan langkah Dishut Mura ini, paling tidak dapat mengurangi laju degradasi hutan dan upaya penyelamatan hutan dan TNKS yang saat ini dalam keadaan kritis,”ujar Alumni SMAN 2 Lubuklinggau ini.
Selain, melakukan moratorium pemanfaatan hasil hutan, Ayup menambahkan hendaknya juga dilakukan patroli secara terus menerus dan melakukan upaya rehabilitasi kawasan hutan dan lahan kritis, sehingga penyelamatan kawasan hutan TNKS ini dapat tercapai secara maksimal.”Penyelamatan hutan ini bukan hanya masalah Dinas Kehutanan dan Balai TNKS, namun merupakan masalah bersama khususnya masyarakat sekitar kawasan hutam,”demikian kata Ayub.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar