MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak mau main-main
dengan aparatur sipil negara (ASN) yang tak mau melaporkan harta
kekayaannya.
Yuddy mengatakan, ASN yang tidak
memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN akan dikenai sanksi berat. Yakni,
peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan dalam jabatan
struktural atau fungsional.
"Ini bukan cuma gertak sambal, tapi
akan kami lakukan. Aturan ini kan baik untuk seluruh ASN dalam
menciptakan zona bebas korupsi," terang Yuddy di kantornya, Senin (2/2).
Yuddy menambahkan, pihaknya sudah
mengeluarkan Surat Edaran No. 1/2015 tentanga kewajiban melaporkan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Harapannya, para
pimpinan instansi pemerintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh
pegawai ASN secara bertahap. Hal itu akan dimulai dari pejabat setingkat
Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN.
Laporan ini dibuat lebih sederhana dan
disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"LHKASN ini harus sudah disampaikan
paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan, dan paling lambat
sebulan setelah pejabat diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi,
serta sebulan setelah berhenti dari jabatan," terangnya.(*)
sumber: jpnn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar