Senin, 02 Februari 2015

Tak Laporkan Harta Kekayaan, Pengangkatan PNS Dibatalkan

MENTERI  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak mau main-main dengan aparatur sipil negara (ASN) yang tak mau melaporkan harta kekayaannya.
Yuddy mengatakan, ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN akan dikenai sanksi berat. Yakni, peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan dalam jabatan struktural atau fungsional.
"Ini bukan cuma gertak sambal, tapi akan kami lakukan. Aturan ini kan baik untuk seluruh ASN dalam menciptakan zona bebas korupsi," terang Yuddy di kantornya, Senin (2/2).

Yuddy menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 1/2015 tentanga kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Harapannya, para pimpinan instansi pemerintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN secara bertahap. Hal itu akan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN.
Laporan ini dibuat lebih sederhana dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"LHKASN ini harus sudah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan, dan paling lambat sebulan setelah pejabat diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi, serta sebulan setelah berhenti dari jabatan," terangnya.(*)
sumber: jpnn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar