MULAI tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai
menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada seluruh
pegawainya. Siapa pun yang memiliki kinerja baik akan mendapat
penghasilan yang optimal. Tak tanggung-tanggung. Untuk jabatan lurah
saja, mereka sudah bisa membawa pulang gaji sebesar Rp 33 juta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerapkan kebijakan ini
untuk menghindari adanya permainan proyek di dalam anggaran pendapatan
belanja daerah (APBD) dan memberantas penarikan pungutan liar maupun
komisi. Seluruh pegawai pun berfungsi sebagai pejabat fungsional bukan
lagi pejabat struktural, atau yang lebih mengedepankan pelayanan kepada
warganya.
Adapun besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah
termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai),
TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi para
pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD
statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.
Untuk besaran take home pay, pejabat struktural tahun ini seperti
lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang
hanya Rp 13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan
jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp
13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Kemudian, Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun
2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp
1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan
tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
Sementara wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp
3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan
tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home
pay yang diterima Rp 75.642.000.
Sedangkan Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp
3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD
Dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Untuk Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp
3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD
Dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Sementara Kepala Badan mendapat Rp 78.702.000. Dengan rincian gaji
pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis
Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi
sebesar Rp 9.000.000.
Besaran take home pay yang diterima oleh Kepala Biro, Kepala Dinas,
dan Kepala Badan jumlahnya meningkat Rp 30-40 juta dari tahun lalu.
Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000
atau meningkat Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp
13.606.000 meningkat sekitar Rp 8 juta. Jabatan administrasi Rp
17.797.000 meningkat Rp 10 juta, dan jabatan teknis Rp 22.625.000 atau
meningkat Rp 15 juta dari take home pay yang diterima pada tahun 2014.
Hapus honorarium
Basuki menjelaskan, tingginya TKD yang diterima PNS DKI harus
sebanding dengan kinerja yang dilakukan. Lebih lanjut, ia mengatakan,
tingginya nilai TKD dinamis ini karena disesuaikan dengan kebijakannya
mencoret anggaran honorarium senilai Rp 2,3 triliun.
"Sebenarnya gaji PNS itu bukan naik, tapi karena saya potong uang
honorarium dan uang pengawasan teknis. Jadi, kami bagi jadi gaji TKD
dinamis," kata Ahok, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Ahok mengatakan, para PNS DKI, mulai dari staf hingga
pejabat eselon wajib mengisi kerja harian di website bkd.jakarta.go.id.
Basuki bakal menilai kinerja serta pemberian TKD dari aktivitas yang
dilakukan sehari-hari.
Apabila PNS enggan menuruti saran Basuki itu, maka ia tak segan
menjadikan staf para pejabat DKI. Ia memiliki prinsip, untuk tidak
pernah takut menjadikan staf para pejabat DKI daripada memberi
kesempatan kepada orang yang salah untuk duduk di posisi tertentu.
Menurutnya, masih banyak pejabat DKI yang menganggap gaji ini kecil.
Sebab, apabila pejabat itu "bermain" dengan anggaran maupun proyek, maka
komisi yang didapat jauh lebih besar dibanding gaji yang diterima.
"Mungkin (pejabat) senior yang biasa curi anggaran enggak puas dengan
gaji ini. Tapi (PNS) junior yang bawah merasakan gaji seperti ini akan
senang asal kerjanya bagus dan berani melaporkan pimpinannya kalau
enggak benar. Makanya kami sengaja mau kasih gaji ini ke orang yang
merasa gaji segitu cukup," kata Ahok.
Ahok menjelaskan, bagi pejabat yang tidak bisa mengerjakan seluruh
tugasnya dengan baik akan diturunkan menjadi seorang staf. Apabila saat
menjadi staf, dia masih dilaporkan kerap bermain dengan anggaran maupun
berkinerja buruk, ia akan ditempatkan di analisis kebijakan (anjak)
pendidikan latihan (Diklat) DKI. Tugasnya hanya membaca berita Pemprov
DKI dan menganalisisnya.
Menurut dia, staf ini saja bisa membawa pulang gaji sebesar Rp 9
juta. Staf yang mampu bekerja dengan baik dan rajin bisa membawa pulang
gaji Rp 13 juta.
"PNS yang bekerja di bidang teknis seperti Dinas Pelayanan Pajak dan
pengadaan barang paling rendah mendapat gaji Rp 25 juta," kata Basuki.
TKD
Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI
Etty Agustijani menjelaskan, semakin rajin PNS maka semakin besar pula
TKD dinamisnya. Selain dilihat dari banyaknya pekerjaan yang dikerjakan
setiap hari, PNS juga dinilai dari kehadirannya yang disebut TKD statis.
TKD Statis, menurut dia, dikoreksi berdasarkan kehadiran. PNS DKI
yang terlambat datang ke kantor, cepat pulang, alfa, izin, dan sakit,
TKD nya akan dipotong. Besarannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit
2,5 persen, datang terlambat dan cepat pulang kumulatif perhitungannya
sekitar 3 persen.
"Kalau TKD dinamis itu dibayarkan berdasarkan pekerjaan. Berapa
persen dia dapat menyelesaikan pekerjaannya. Nilai honorarium dialihkan
ke TKD dinamis," kata Etty. Pemberian TKD ini telah diatur dalam
Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada
29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.(*)
sumber: kontan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar