Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Mustofa Yusup akhirnya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau
sebagai tersangka dalam kasus mark up pengadaan alat multimedia pada
SMA/SMK pada anggaran tahun 2014 yang memakai dana APBD senilai Rp 1,8
miliar, Selasa (28/1/2015).
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau,
Wilman Ernaldy didamping Kasi Pidum Oktafiansyah dan Kasi Datun Ivan
dalam keterangan pers, menjelaskan, berdasarkan penyidikan jaksa,
akhirnya menebitkan surat perintah nomor 02/N.6.16/FD.1/01/2015
tertanggal 28 Januari 2015 yang menyatakan MY selaku Kadisdik dan Kuasa
Pengguna Anggaran sebagai tersangka.
Selain itu, disusul surat 03/N.6.16/FD.1/01/2015 tertanggal 28
Januari 2015, menetapkan Asep Hardiana selaku Kabid Program sebagai
pejabat pembuat komitmen tersangka dan surat nomor
04/N.6.16/FD.1/01/2015 tertanggal 28 Januari 2015 menetapkan Direktur
Batara Panca Mutiha Yan Heri sebagai tersangka.
"Dalam dua minggu melakukan penyelidikan akhirnya kita menaikan
ketahap penyidikan, minggu depan akan kita lakukan pemeriksaan terhadap
tersangka serta pemanggilan beberapa saksi lainnya," ujar Wilman.(*)
sumber: tribunsumsel
sumber: tribunsumsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar