Kamis, 29 Januari 2015

Kadisdik Lubuklinggau Tersangka Korupsi Alat Multimedia

Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Mustofa Yusup akhirnya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sebagai tersangka dalam kasus mark up pengadaan alat multimedia pada SMA/SMK pada anggaran tahun 2014 yang memakai dana APBD senilai Rp 1,8 miliar, Selasa (28/1/2015).
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wilman Ernaldy didamping Kasi Pidum Oktafiansyah dan Kasi Datun Ivan dalam keterangan pers, menjelaskan, berdasarkan penyidikan jaksa, akhirnya menebitkan surat perintah nomor 02/N.6.16/FD.1/01/2015 tertanggal 28 Januari 2015 yang menyatakan MY selaku Kadisdik dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tersangka.

Selain itu, disusul surat 03/N.6.16/FD.1/01/2015 tertanggal 28 Januari 2015, menetapkan Asep Hardiana selaku Kabid Program sebagai pejabat pembuat komitmen tersangka dan surat nomor 04/N.6.16/FD.1/01/2015 tertanggal 28 Januari 2015 menetapkan Direktur Batara Panca Mutiha Yan Heri sebagai tersangka.
"Dalam dua minggu melakukan penyelidikan akhirnya kita menaikan ketahap penyidikan, minggu depan akan kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta pemanggilan beberapa saksi lainnya," ujar Wilman.(*)

sumber: tribunsumsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar