Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama
ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas
pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor
untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas
Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat
menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta,
Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya, tengah
menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem
Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri
dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.
Dijelaskannya, untuk tunjangan
kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing.
Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah
Jawa.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja,
dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan
kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade
jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya. (*)
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar