Selasa, 20 Januari 2015

Kabag Humas Musi Rawas Menjadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musirawas, Edi Zainuri sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran humas di Setda Musirawas APBD tahun anggaran 2014 sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan Surat Perintah 01/N.6.16/FD.1/01/2015 tanggal 20 Januari 2015, meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari APBD dan ditetapkan satu tersangka.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya didampingi Kasi Intel Wilman Ernaldy mengungkapkan, penetapan status tersangka setelah Jaksa melakukan penyelidikan dan akhirnya menaikan status kasus menjadi penyidikan terhitung hari Selasa.
Sebelumnya, Jaksa juga sudah memanggil beberapa orang pegawai di bagian Humas untuk diperiksa dalam pembuatan berita acara permintaan keterangan atau lidik.
Beberapa saksi yang diperiksa antara lain, Edi Zainuri (Kabag Humas), Melisa (Bendahara), Rastika (PPTK), Alex (Kabid Perencanaan), serta beberapa staf yakni Zukofli, Sarbani Eka dan Fadli.
"Terhitung hari Senin ditingkatkan menjadi penyidikan, mulai minggu depan kita periksa lagi dan akan membuat berita acara pemeriksaan saksi terhadap orang-orang tersebut," jelasnya kepada Tribunsumsel.com, Selasa (20/1/2015).
Saat ini, pihak Kejaksaan belum mengetahui jumlah kerugian negara akibat perbuatan pegawai di bagian humas tersebut.
Sebab, akan diketahui setelah dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan. (*)

Sumber: http://palembang.tribunnews.com/2015/01/20/kejari-lubuklinggau-tetapkan-kabag-humas-setda-mura-sebagai-tersangka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar