Implementasi Undang-undang (UU) Aparatur
Sipil Negara (ASN) berimbas pada perubahan sistem penggajian Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Salah satunya rencana penghapusan tunjangan anak
istri. Tak pelak, rencana penghapusan itu
menuai penolakan PNS. Jika hanya menerima gaji pokok, bagi sebagian
kalangan PNS tidak cukup untuk biaya makan sebulan. “Harusnya
dipertimbangkan lagi kalau tunjangan dihapuskan. Walau ada beban
kinerja, tidak semua PNS bisa menikmati. Sehingga tidak ada keadilan
bagi PNS yang golongannya rendah dan tidak diberikan kegiatan,” ujar Rs
salah seorang PNS Pemprov Bengkulu, Selasa (27/1).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) DPRD PRovinsi Bengkulu Sujono, SP mengatakan, kebijakan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN dan RB) itu akan meresahkan PNS. Akibatnya kinerja PNS akan
tidak maksimal.“Kebijakan KemenPAN RB jelas memiskinkan kesejahteraan PNS. Harusnya pemerintah menaikkan gaji PNS,” kata Sujono
Menurut Sujono, tahun ini rencananya
gaji PNS naik 6 persen. Tetapi degan adanya rencana dihapuskannya
tunjangan anak dan istri serta beras lainnya, sama saja tidak naik.
Bahkan dikurangi.
“Banyak PNS meminjam uang di bank.
Pinjaman dicicil dari gaji. Kalau tunjangan yang diterima selama ini
bisa digunakan membayar cicilan bank, bisa-bisa berkurang,” terang
Sujono.
Berbeda dengan Sujono, Ketua Komisi I
DPRD Provinsi Bengkulu Khairul Anwar, BSc justru setuju rencana
KemenPAN RB menghapus tunjangan anak dan istri PNS. Selama ini tunjangan
itu sangatlah kecil. Sehingga dengan adanya solusi diganti dengan
tunjangan beban kinerja, PNS bisa mendapatkan gaji tambahan melebihi
tunjangan anak dan istri.
Hitungannya bukan dipukul rata.
Tetapi dihitung sesuai dengan beban kinerja setiap PNS itu sendiri.
Sehingga akan jauh lebih tinggi dibandingkan tunjangan anak dan istri.
“Tunjangan itu kan bukan
semata-mata dihapus. Tetapi diganti dengan tunjangan beban
kinerjaHarusnya PNS harus menyambut baik diberlakukannya tunjangan beban
kinerja. Kecuali kalau dihapus tetapi tidak ada solusinya. Jelas kita
tidak setuju. Kalau penggantinya nilainya lebih tinggi kenapa tidak,”
papar Khairul.
Disisi lain Pelaksana Tugas (Plt)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi, MM
mengatakan, pihaknya belum mendapatkan regulasi diberlakukannya
penghapusan tunjangan anak dan istri bagi PNS. Maka dengan itu selagi
aturan belum jelas, maka penghapusan belum akan dilakukan. Sehingga PNS
masih akan menerima sesuai pembayaran selama ini.
“Mulai tahun ini, sistem penggajian
sudah dilakukan berbeda. Uang makan PNS dapat. Kemudian gaji pokok, ada
tunjangan daerah setahun sekali sebesar gaji. Kemudian ada tunjangan
beban kinerja. Untuk tunjangan anak dan istri juga masih akan dibayarkan
selagi aturan jelas belum ada. Sampai hari ini (kemarin) belum ada
surat atau edaran serta aturan yang mengatur penghapusan,” paparnya.(*)
sumber: rakyat bengkulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar