Peringatan bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor, Divisi
Humas Mabes Polri menerangkan penting untuk diketahui berapa banyak denda yang harus dikeluarkan jika tidak memenuhi persyaratan dalam berkendaraan khususnya kendaraan roda dua.
Berikut daftar denda pelanggaran
lalu lintas untuk kendaraan Roda 2 (dua), sesuai dengan Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar