Selasa, 27 Januari 2015

Penting! Daftar Denda Terbaru Pelanggaran Lalu Lintas Roda Dua 2015

Peringatan bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor, Divisi Humas Mabes Polri menerangkan penting untuk diketahui berapa banyak denda yang harus dikeluarkan jika tidak memenuhi persyaratan dalam berkendaraan khususnya kendaraan roda dua.
Berikut daftar denda pelanggaran lalu lintas untuk kendaraan Roda 2 (dua), sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(*)


 

Sumber: http://www.otosia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar