Selasa, 27 Januari 2015

PNS Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) berencana akan mengeluarkan surat edaran pada aparatur negara (PNS) untuk melaporkan harta kekayaan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Surat edaran ini akan diterbitkan dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Surat ini meminta aparatur negara untuk menyusun kebijakan yang mewajibkan seluruh pejabat administator dan pegawai menyampaikan LHKASN. Selanjutnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan melakukan verifikasi atas dokomen LHKASN.

"Kami akan edarkan besok surat edaran Menpan-RB tanpa terkecuali aparatur negara untuk melaporkan. Ini berlaku bagi prajurit TNI dan Polri. Kita akan wajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Yuddy saat acara "Perkembangan Capaian 9 Program Quick Wins Kementerian Kabinet Kerja 2014-2019" di Kantor Kemenpan-RB, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Dalam surat edaran tersebut, pelaporan ini akan diperiksa saat aparatur negara dipromosikan naik jabatan atau dimutasi. Nantinya, pemeriksaan akan dilakukan oleh inspektorat masing-masing lembaga yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam format online.
"Ada 4,7 (Pegawai Negeri Sipil) yang akan melaporkan. Ini langkah preventif yang akan dilakukan meski agak sulit tapi kalau bukan sekarang kapan lagi kita mulai," kata Yuddy.
Politikus Partai Hanura ini menyatakan, selama ini, pelaporan harta kekayaan terlalu ribet. Laporan awal harta kekayaan ini hanya terdiri dari dua halaman yang nantinya akan diisi sekitar 4,7 aparatur negara tersebut.
"Ini cukup dua halaman. Misalnya punya rumah berapa? nilanya berapa?. Nanti dia (aparatur negara) akan lakukan personal assesment," kata Yuddy.(*)

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar