Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) berencana akan
mengeluarkan surat edaran pada aparatur negara (PNS) untuk melaporkan
harta kekayaan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Surat edaran ini akan diterbitkan dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1
tahun 2015 tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN).
Surat ini meminta aparatur negara untuk menyusun kebijakan yang
mewajibkan seluruh pejabat administator dan pegawai menyampaikan LHKASN.
Selanjutnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan
melakukan verifikasi atas dokomen LHKASN.
"Kami akan edarkan besok surat edaran Menpan-RB tanpa terkecuali
aparatur negara untuk melaporkan. Ini berlaku bagi prajurit TNI dan
Polri. Kita akan wajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk melaporkan
harta kekayaannya," kata Yuddy saat acara "Perkembangan Capaian 9
Program Quick Wins Kementerian Kabinet Kerja 2014-2019" di Kantor
Kemenpan-RB, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Dalam surat edaran tersebut, pelaporan ini akan diperiksa saat
aparatur negara dipromosikan naik jabatan atau dimutasi. Nantinya,
pemeriksaan akan dilakukan oleh inspektorat masing-masing lembaga yang
bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam format
online.
"Ada 4,7 (Pegawai Negeri Sipil) yang akan melaporkan. Ini langkah
preventif yang akan dilakukan meski agak sulit tapi kalau bukan sekarang
kapan lagi kita mulai," kata Yuddy.
Politikus Partai Hanura ini menyatakan, selama ini, pelaporan harta
kekayaan terlalu ribet. Laporan awal harta kekayaan ini hanya terdiri
dari dua halaman yang nantinya akan diisi sekitar 4,7 aparatur negara
tersebut.
"Ini cukup dua halaman. Misalnya punya rumah berapa? nilanya berapa?.
Nanti dia (aparatur negara) akan lakukan personal assesment," kata
Yuddy.(*)
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar